KSEI paparkan mekanisme klaim saham tidak bertuan di pasar modal
Investor pasar modal memiliki waktu lima tahun untuk klaim saham tidak bertuan sesuai POJK 9/2025. KSEI dan OJK memfasilitasi proses dematerialisasi.
Investor pasar modal memiliki waktu lima tahun untuk klaim saham tidak bertuan sesuai POJK 9/2025. KSEI dan OJK memfasilitasi proses dematerialisasi.