Muamalat.co.id JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dinilai membawa dampak terhadap kinerja investasi industri asuransi umum. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kondisi ini membuka peluang peningkatan hasil investasi, khususnya pada instrumen berbasis pendapatan tetap.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengatakan kenaikan suku bunga berpotensi memberikan imbal hasil yang lebih menarik bagi penempatan investasi baru.
“Khususnya, instrumen berbasis pendapatan tetap, seperti deposito, Surat Berharga Negara (SBN), dan obligasi dengan yield yang lebih menarik untuk penempatan baru,” ucapnya kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, Budi menilai dampak kenaikan BI Rate tidak akan dirasakan secara langsung dan merata oleh seluruh perusahaan asuransi umum. Hal tersebut bergantung pada komposisi portofolio investasi, durasi aset, kebutuhan likuiditas, hingga kebijakan investasi masing-masing perusahaan.
OJK Catat Hasil Investasi Asuransi Syariah Minus Akibat Tekanan Pasar
Di sisi lain, kenaikan suku bunga juga perlu dicermati karena dapat memengaruhi nilai pasar obligasi yang telah dimiliki perusahaan, terutama obligasi dengan tenor panjang. Kondisi tersebut membuat dampak kenaikan suku bunga terhadap portofolio investasi menjadi bersifat dua sisi.
“Untuk penempatan investasi baru, potensi imbal hasil dapat menjadi lebih baik. Namun, bagi portofolio existing, terutama yang dinilai berdasarkan harga pasar, dapat terjadi tekanan valuasi sementara,” tuturnya.
Menurut Budi, dengan meningkatnya BI Rate, instrumen deposito berpotensi menjadi lebih menarik karena menawarkan imbal hasil kompetitif sekaligus fleksibilitas likuiditas. Hal ini dinilai relevan bagi industri asuransi umum yang membutuhkan kesiapan dana untuk pembayaran klaim.
Sementara itu, obligasi masih tetap menjadi salah satu pilihan investasi utama bagi industri asuransi umum, terutama obligasi dengan kualitas kredit yang baik dan durasi yang sesuai dengan profil kewajiban perusahaan.
“Namun, penambahan penempatan pada obligasi atau deposito akan dilakukan secara selektif dan bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan likuiditas, profil klaim, ketentuan investasi, serta strategi asset liability management masing-masing perusahaan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan perusahaan asuransi umum perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola investasi di tengah kenaikan suku bunga acuan.
“Sebab, kenaikan suku bunga memang membuka peluang untuk mengoptimalkan hasil investasi, tetapi perusahaan tetap perlu menjaga keseimbangan antara imbal hasil, keamanan aset, likuiditas, dan kesesuaian dengan profil liabilitas,” ungkap Budi.
AAUI Sebut Peran Aktuaris Jadi Makin Penting Dalam Mengimplementasikan PSAK 117
Selain itu, industri asuransi umum juga perlu lebih aktif mengelola durasi portofolio, memperkuat diversifikasi instrumen investasi, serta menghindari konsentrasi berlebihan pada instrumen tertentu. Menurutnya, perusahaan juga perlu melakukan stress testing terhadap risiko pasar, risiko suku bunga, dan risiko likuiditas agar lebih siap menghadapi perubahan kondisi pasar.
Dengan kondisi tersebut, Budi menilai kenaikan BI Rate dapat menjadi momentum bagi industri asuransi umum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan portofolio investasi. Meski begitu, fokus utama industri tetap menjaga portofolio investasi agar prudent, likuid, dan mampu mendukung pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.
Sebagai informasi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total investasi industri asuransi umum mencapai Rp 133,33 triliun per Maret 2026. Portofolio terbesar ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 36,05%, diikuti reksadana sebesar 18,5%, dan deposito berjangka sebesar 18,34%.
Sementara itu, hasil investasi industri asuransi umum tercatat sebesar Rp 1,86 triliun per Maret 2026 atau meningkat 8,77% secara tahunan (Year on Year/YoY).