Pemerintah memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) bakal berlangsung cepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tidak terlalu banyak hal yang berubah dalam RUU itu.
Menurut dia, sebagian aspirasi masyarakat tentang reformasi polisi telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Supratman menjelaskan, sebagian besar revisi KUHP beberapa tahun lalu juga menyangkut soal pengawasan hasil tuntutan koalisi masyarakat sipil. Alhasil, aturan tersebut telah menetapkan bagaimana polisi menjalankan tugas sebagai aparat keamanan, khususnya dalam penegakan hukum.
“Itu kenapa perubahan dalam RUU Kepolisian tidak terlalu banyak. Namun beberapa hal yang direkomendasikan kemarin juga menjadi perhatian teman-teman di Komisi III DPR yang tertuang dalam draf RUU Kepolisian yang sudah kami terima,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/5).
Karena itu, Supratman optimistis UU Polri hasil revisi dapat diterbitkan pada tahun ini. Hal itu disampaikannya setelah pemerintah secara resmi menunda pemberian daftar inventarisasi masalah atau DIM kepada parlemen pada rapat kerja dengan Komisi III DPR hari ini.
Supratman mengaku telah membaca draf RUU Polri yang digodok Komisi III DPR. Alhasil, langkah selanjutnya dalam penerbitan RUU itu adalah pembahasan DIM yang diajukan pemerintah.
Namun, Supratman mengatakan belum dapat menyerahkan DIM tersebut karena pembuatan naskah akademik sebagai dokumen pendukung DIM belum rampung. Karenanya, ia memperkirakan pembahasan DIM baru dapat dimulai pascalibur Iduladha 2026 atau bulan depan.
Supratman mencatat, salah satu poin yang akan dibahas dalam penyusunan RUU Polri bersama DPR adalah aspek kepegawaian dan penggajian. Namun, dia menggarisbawahi topik utama dalam pembahasan tersebut adalah mengubah kepolisian menjadi alat negara di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegak hukum.
“Upaya reformasi sudah dilakukan Polri saat ini baik secara internal maupun lewat perbaikan tata kelola. Selain itu, proses penyidikan dan hal-hal lain pasti akan semakin baik ke depan,” katanya.
Di samping itu, Supratman memastikan proses pembahasan RUU Polri akan berlangsung dengan cepat. Sebab, jumlah pasal yang akan berubah dalam RUU itu hanya 11 pasal.
Supratman menyebut jumlah DIM yang disampaikan nanti tidak akan terlalu banyak atau lebih dari 10 topik. Namun dia menilai 11 pasal yang akan diubah dalam RUU itu bakal menjadikan kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Draf RUU Kepolisian mungkin ada yang langsung kami terima, mungkin juga ada perubahan substansi. Tapi perubahan isi saya kira pasti tidak banyak,” katanya.
Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, revisi UU Polri selayaknya lebih mengutamakan kepentingan publik daripada institusi kepolisian itu sendiri. Hal itu dia sampaikan merespons wacana perpanjangan batas usia pensiun polisi menjadi 60 tahun.
“Masyarakat akan berasumsi (revisi itu) lebih kepada praktik politis tertentu karena tidak ada urgensi sama sekali untuk menambah usia pensiun personel kepolisian,” kata Bambang saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (20/5).
Ia menilai tidak ada urgensi menambah usia pensiun anggota Korps Bhayangkara. Alih-alih menyoroti soal usia purnabakti itu, dia menyarankan pemerintah dan DPR lebih baik memanfaatkan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ASN, atau non-ASN untuk mengisi fungsi fungsional and administrasi di tubuh kepolisian.
Di luar itu, Bambang menilai positif adanya ketentuan yang memperkuat fungsi pengawasan eksternal, khususnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menekankan bahwa pengawasan internal saja tidak cukup. Lembaga eksternal perlu memiliki kewenangan kuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas, terutama dalam hal penyadapan dan pertanggungjawaban oleh polisi kepada publik.
Menurut Bambang, fungsi pengawasan dan kontrol Polri saat ini lebih banyak dilakukan oleh internal institusi. Adapun lembaga pemerintah seperti Kompolnas dianggapnya masih perlu diberi penguatan dalam pengawasan dan pengembangan kepolisian untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri.
“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan yang sangat besar oleh negara, tanpa ada pengawasan yang kuat oleh lembaga eksternal mereka (kepolisian) bisa saja memunculkan konflik kepentingan,” katanya.