KSEI paparkan mekanisme klaim saham tidak bertuan di pasar modal
Investor pasar modal memiliki waktu lima tahun untuk klaim saham tidak bertuan sesuai POJK 9/2025. KSEI dan OJK memfasilitasi proses dematerialisasi.
Investor pasar modal memiliki waktu lima tahun untuk klaim saham tidak bertuan sesuai POJK 9/2025. KSEI dan OJK memfasilitasi proses dematerialisasi.
Sebanyak 2,9% dari 207,8 ribu investor saham syariah di Indonesia berasal dari Sumatra Utara per Oktober 2025.
Investor saham di pasar modal Indonesia kian bertambah, dengan jumlah Single Investor Identification (SID) per 14 Agustus 2025 mencapai 7.490.594.