Muamalat.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait kriteria yang membuat suatu saham masuk ke daftar saham berkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, High Shareholding Concentration (HSC) List merupakan pengumuman yang diberikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas saham yang terindikasi mempunyai konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor yang terbatas.
HSC ditentukan oleh Komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan dari aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya.
“Tujuan dari HSC List adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat di Bursa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
BEI Ubah Kriteria Evaluasi Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, Ini Rinciannya
Menurut Irvan, proses alur penentuan HSC dimulai dengan Trigger Factor, HSC Checking, sampai dengan pengumuman.
Dalam proses Trigger Factor, saham yang terkena Trigger Factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure.
“Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lainnya,” katanya.
Irvan menambahkan, jika suatu saham terindikasi memiliki HSC, maka BEI akan mengumumkannya kepada publik.
Perusahaan tercatat itu pun dapat memperbaiki kondisi shareholding structure dari HSC. Caranya beragam, mulai dari melakukan perbaikan refloat, corporate action, dan sebagainya.
“BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik ketika perusahaan tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya,” pungkasnya.